Minggu, 03 Mei 2015

Pansus Raperda Perlindungan Pangan Banjarmasin Mendapat Apresiasi Kementrian Pertanian

Banjarmasin-f.pks Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Pangan Banjarmasin mendapat apresiasi dari Kementrian Pertanian Bidang Ketahanan Pangan dalam kunjungan rombongan Pansus DPRD Banjarmasin ke Jakarta beberapa waktu yang lalu.


Hal tersebut disampaikan Mathari,S.Ag yang merupakan Ketua Pansus Raperda Perlindungan Pangan, karena Kota Banjarmasin satu-satunya Kabupaten atau Kota di Indonesia yang pertama menyusun Perda berkaitan tentang Perlindungan Pangan.
Ditambahkan Mathari yang merupakan politisi PKS ini, sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk menjamin ketersedian pangan dan juga keamanan pangan yang akan dikonsumsi masyarakatnya.

Kebutuhan akan pangan merupakan kebutuhan dasar dan asasi bagi manusia dan pemenuhannya dijamin oleh UUD 1945. Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi. Yang tidak tercampur dengan bahan kimia dan bahan-bahan lain yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.


Akhir-akhir ini banyak kita temui pemberitaan dimana-mana tentang bakso yang dioplos dengan daging yang diharamkan, bahan makanan yang dengan sengaja dicampur bahan pewarna berbahaya, bahan pengawet yang melebihi batas, serta bahan-bahan kimia lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hal tersebut menjadi keprihatinan kita bersama dan menjadi tugas pemerintah untuk melindungi masyarakatnya.


Menurut Mathari, Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa masih memiliki peluang untuk mengembangkan produksi pangan dengan tetap mempertahankan lahan pertanian yang tersisa agar berkelanjutan, mengoptimalkan peran sumberdaya kelembagaan, menggalakkan pertanian kecil berbasis lingkungan RT yang turut mengangkat kearifan dan budaya lokal. Karena Undang-Undang No.18 tahun 2012 telah mengamanatkan Pemerintah Daerah agar bertanggung jawab atas ketersediaan pangan, cadangan pangan, distribusi pangan, pengawasan pangan, hingga mutu pangan.

Oleh karena itu dengan hadirnya Perda ini nantinya diperlukan komitmen yang tinggi dari instansi-instansi yang berwenang seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan serta Balai POM, agar Perda ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan. Dan kami mengharapkan agar dapat di bentuk dewan ketahanan pangan daerah untuk mengawasinya, ungkap Mathari.


Link : fraksipksbanjarmasin.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar