"Selamat Hari Ibu"
Ya Allah sebesar apapun pengorbananku kepada beliau, tidak akan terbayarkan apa yang telah beliau berikan kepadaku, hamba mohon ya Allah, sayangi beliau ya Allah, Rahmati beliau ya Allah, dan ampuni kami ya Allah...Amin ya Rabbal 'alamin..
Kamis, 21 Desember 2017
Rabu, 20 Desember 2017
CERAMAH MAULID
Setiap bulan rabiul awal tiba sebagian besar umat islam memperingati maulid Nabi besar Muhammad SAW, smg dengan kegiatan tersebut dpt menggugah umat senantiasa mentauladani Rasulullah SAW. Dari setiap aspek kehidupan...Amin
Sabtu, 25 Maret 2017
"Anggota Dewan" yang satu ini tidak hanya berkutat dalam aktifitas kedewanan, namun juga aktifitas sehari-hari di rumah. Beliau rajin menjaga kebersihan di rumah, dan lingkungan sekitar. Beliau sadar betul bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman, juga hal ini dilakukan upaya kecil kesadaran warga dalam mendukung program Pemerintah Kota Banjarmasin guna mewujudkan Banjarmasin Barasih wan nyaman (Baiman). #MENJAGA LINGKUNGAN
Minggu, 12 Maret 2017
Menerima Aspirasi Masyarakat
Mathari, S.Ag sedang menerima aspirasi ormas Pemuda Islam Kalimantan Selatan terkait "Pelanggaran Perda THM"
Kamis, 09 Maret 2017
Perlu Adanya Sinergi yang Baik dalam Perencanaan Detail Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin
Banjarmasin-f.pks Pengaturan dan pemanfaatan Tata Ruang Wilayah merupakan kewenangan dari Pemerintah. Kebijakan berkaitan dengan tata ruang, tidak hanya mentautkan satu kepentingan tetapi beragam kepentingan yang ada di dalamnya. Oleh karena itu perlu adanya sinergi yang baik, secara bersama-sama melibatkan berbagai instansi, lembaga struktural hingga masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, S.Ag menyampaikan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 mengamanatkan, Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan Rencana Umum Tata Ruang. Selain itu diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zona per Kecamatan termasuk di Kota Banjarmasin, sebagai acuan pembangunan untuk menghadapi tantangan perkembangan wilayah di masa mendatang.
Menurut Politikus PKS ini, dengan diajukannya Raperda RDTR dan Zonasi wilayah Tahun 2016-2036oleh Pemerintah Kota Banjarmasin beberapa waktu yang lalu, akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota dan masyarakat untuk mewujudkan penataan Kawasan Perkotaan yang harmoni antara kawasan Kota, kawasan ekonomi dan perdagangan, kawasan pertanian terpadu, kawasan hijau, kawasan wisata, serta pemukiman penduduk, dengan tetap memperhatikan berbagai aspek, termasuk aspek sosial.Jangan sampai dalam menentukan zona-zona tertentu seperti kawasan hijau, pergudangan dan permukiman, dalam pengarsirannya sampai merugikan masyarakat. Dimana hak-hak masyarakat yang telah turun-temurun bermukim dan memiliki lahan di wilayah setempat menjadi hilang.
Ditambahkan Mathari, contoh lain yang ada selama ini seperti terdapatnya perbedaan versi luas wilayah lahan pertanian berkelanjutan, antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Dinas Pertanian. Luas wilayah menurut instansi yang satu berbeda dengan instansi yang lain. Oleh karena itu salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan lahan kedepan adalah perlunya duduk bersama antara segenap pemangku kepentingan dan masyarakat yang nantinya diharapkan menghasilkan kebijakan satu peta yang bisa menjadi rujukan bersama, yang sektoral dan lebih mendetail.
Langganan:
Postingan (Atom)